Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan…
- b. bahwa untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum,…
- c. bahwa pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun l98l tentang Hukum Acara Pidana sudah…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
(2)Penahanan juga dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang diatur dalam Pasal 213, Pasal 240 ayat (2), Pasal 241 ayat (2), Pasal 242, Pasal 243 ayat (1), Pasal 244, Pasal 247, Pasal 250 ayat (1), Pasal 252, Pasal 263 ayat (2), Pasal 264, Pasal 300, Pasal 302, Pasal 303 ayat (2), Pasal 304, Pasal 305 ayat (1), Pasal 347, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 425, Pasal 448 ayat (1) dan (2), Pasal 462, Pasal 466 ayat (1), Pasal 467 ayat (1), Pasal 472, Pasal 483, Pasal 486, Pasal 492, Pasal 496, Pasal 527, Pasal 553 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 569 ayat (1), dan Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.