Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

Komentar!