Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Dalam hal Tersangka dan/ atau Saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum Penyidik yang melakukan Penyidikan, pemeriksaan terhadap Tersangka dan/atau Saksi dapat dilimpahkan kepada Penyidik di tempat kejadian atau tempat tinggal Tersangka dan/ atau Saksi tersebut.

Komentar!