Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Ketentuan mengenai pembatalan Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembatalan Putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Komentar!