Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(7)Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat sebagai berikut:
Terdakwa mengetahui konsekuensi dari Pengakuan Bersalahnya, termasuk pengabaian hak diam dan hak untuk diadili dengan acara pemeriksaan biasa;

pengakuan dilakukan secara sukarela;

pasal yang didakwa dan ancaman hukuman yang akan dituntut kepada Terdakwa sebelum Pengakuan Bersalah dilakukan;

hasil perundingan antara Penuntut Umum, Terdakwa, dan Advokat, termasuk alasan pengurangan masa hukuman Terdakwa;

pernyataan bahwa perjanjian Pengakuan Bersalah mengikat bagi para pihak yang menyetujui dan berlaku seperti Undang-Undang; dan

bukti dilakukannya tindak pidana oleh Terdakwa untuk memastikan Terdakwa melakukan tindak pidana.

Komentar!