Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 355
Register pengawasan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 wajib dikerjakan, ditutup, dan ditandatangani oleh panitera pada setiap Hari kerja dan ditandatangani juga oleh Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353.

Komentar!