Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(4)Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim karena jabatannya sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan Penahanan dalam hal Tersangka atau Terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Komentar!