Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan…
- b. bahwa untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum,…
- c. bahwa pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun l98l tentang Hukum Acara Pidana sudah…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 256
(1)Panitera membuat berita acara sidang dengan memperhatikan persyaratan yang diperlukan dan memuat segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan.
(2)Berita acara sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga hal yang penting dari Keterangan Saksi, Terdakwa, dan Ahli, kecuali jika Hakim ketua sidang menyatakan cukup menunjuk keterangan dalam berita acara pemeriksaan dengan menyebut perbedaan yang terdapat antara yang satu dengan yang lain.
(3)Atas permintaan Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat, Hakim ketua sidang wajib memerintahkan kepada panitera supaya dibuat catatan secara khusus mengenai suatu keadaan atau keterangan.
(4)Berita acara sidang ditandatangani oleh Hakim ketua sidang dan panitera, kecuali jika salah satu dari Hakim ketua sidang dan panitera berhalangan, hal tersebut dinyatakan dalam berita acara.