Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Setelah Saksi memberi keterangan, Saksi diharuskan tetap hadir di sidang, kecuali Hakim ketua sidang memberi izin untuk meninggalkannya.

Komentar!