Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Pengadilan tinggi memutus sengketa wewenang Mengadili antara 2 (dua) pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan dalam daerah hukumnya.

Komentar!