Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

<<>>

BAB XX
PENGAWASAN DAN PENGAMATAN PELAKSANAAN
PUTUSAN PENGADILAN


Pasal 353
(1)Setiap pengadilan harus ada paling sedikit 3 (tiga) Hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap Putusan Pengadilan yang menjatuhkan pidana berupa pidana pokok, pidana tambahan, pidana yang bersifat khusus, dan tindakan yang ditentukan dalam Undang-Undang.
(2)Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Hakim pengawas dan pengamat.
(3)Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(4)Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pihak lain yang ada kaitannya dengan proses penegakan hukum meliputi:
Penyidik;

Advokat, selaku yang mewakili Terpidana dan Keluarga Terpidana;

Pembimbing Kemasyarakatan ;

Korban tindak pidana; dan

kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sebagai bendahara negara, kuasa pelalsana penilai, dan pelelang, dalam hal Putusan Pengadilan menetapkan perampasan barang sitaan diserahkan pada negara.


Pasal 354
(1)Berita acara pelaksanaan Putusan Pengadilanditandatangani oleh:
Jaksa yang menangani perkara;

kepala lembaga pemasyarakatan; dan

Terpidana.

(2)Jaksa tembusan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama;

Penyidik;

Advokat selaku yang mewakili kepentingan Terpidana atau Keluarga Terpidana; dan

Korban tindak pidana.

(3)Panitera mencatat berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam register pengawasan dan pengamatan.

Pasal 355
Register pengawasan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 wajib dikerjakan, ditutup, dan ditandatangani oleh panitera pada setiap Hari kerja dan ditandatangani juga oleh Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353.

Pasal 356
(1)Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa Putusan Pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
(2)Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan, serta pengaruh timbal balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya.
(3)Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dilaksanakan setelah Terpidana selesai menjalani pidana.
(4)Pengawasan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 berlaku bagi pemidanaan bersyarat.

Pasal 357
Kepala lembaga pemasyarakatan menyampaikan kepada Hakim pengawas dan pengamat mengenai informasi secara berkala mengenai perilaku narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan Hakim pengawas dan pengamat tersebut.

Pasal 358
Jika dipandang perlu demi pendayagunaan pengamatan, Hakim pengawas dan pengamat dapat membicarakan dengan kepala lembaga pemasyarakatan mengenai cara pembinaan narapidana tertentu.

Pasal 359
Hasil pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh Hakim pengawas dan pengamat kepada ketua pengadilan setiap 3 (tiga) bulan sekali.

Komentar!