Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(5)Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat oleh:
Penyidik yang ditandatangani oleh Penyidik dan Tersangka, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban;

Penuntut Umum yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan Tersangka, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban; atau

Penuntut Umum yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban.

Komentar!