Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Imbalan serta jaminan yang diberikan oleh Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya dapat berupa:
jaminan untuk tidak menuntut pidana mati atau pidana penjara seumur hidup;

jaminan untuk mengurangi ancaman tuntutan penjara sampai dengan 2/3 (d:ua pertiga) dari maksimal ancaman hukuman terhadap pasal yang dituntut; dan/atau

jaminan untuk menuntut pidana pengawasan atau denda, jika ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kurang dari 7 (tujuh) tahun.

Komentar!