Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 344
(1)Jika Terpidana dipidana penjara dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis sebelum Terpidana menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, pidana tersebut dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu.
(2)Pelaksanaan Pidana Penjara dilakukan di lembaga pemasyarakatan yang menyelenggarakan sistem dan fungsi pemasyarakatan.
(3)Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembinaan terhadap narapidana.

Komentar!