Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Dalam hal permohonan peninjauan kembali sudah diterima oleh Mahkamah Agung dan pemohon meninggal dunia, mengenai diteruskan atau tidaknya peninjauan kembali tersebut diserahkan kepada ahli warisnya.

Komentar!