Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 130
(1)Pejabat yang berwenang melakukan Penyitaan wajib bertanggung jawab atas benda sitaan.
(2)Benda sitaan dapat disimpan pada:
rumah penyimpanan benda sitaan negara;

tempat yang disediakan oleh Penyidik untuk kepentingan Penyidikan; atau

tempat yang disediakan oleh Jaksa untuk kepentingan Penuntutan.

(3)Pengelolaan benda sitaan dilakukan dengan sebaik-baiknya dan sedapat mungkin menjaga nilai ekonomis dari benda sitaan.
(4)Benda sitaan dilarang untuk dipergunakan oleh siapa pun dan untuk tujuan apapun, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan perkara.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan penyimpanan benda sitaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Komentar!