Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan…
- b. bahwa untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum,…
- c. bahwa pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun l98l tentang Hukum Acara Pidana sudah…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 130
(1)Pejabat yang berwenang melakukan Penyitaan wajib bertanggung jawab atas benda sitaan.
(2)Benda sitaan dapat disimpan pada:
rumah penyimpanan benda sitaan negara;
tempat yang disediakan oleh Penyidik untuk kepentingan Penyidikan; atau
tempat yang disediakan oleh Jaksa untuk kepentingan Penuntutan.
(3)Pengelolaan benda sitaan dilakukan dengan sebaik-baiknya dan sedapat mungkin menjaga nilai ekonomis dari benda sitaan.
(4)Benda sitaan dilarang untuk dipergunakan oleh siapa pun dan untuk tujuan apapun, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan perkara.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan penyimpanan benda sitaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.