Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(5)Dalam hal suatu perkara yang dimohonkan peninjauan kembali merupakan putusan pengadilan banding, tembusan surat pengantar tersebut harus dilampiri tembusan berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat, serta disampaikan kepada pengadilan banding yang bersangkutan.

Komentar!