Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 218
Saksi tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai Saksi, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, dalam hal:
mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari Terdakwa;

bersama-sama sebagai Tersangka atau Terdakwa walaupun perkaranya dipisah;

mempunyai hubungan saudara dari Terdakwa atau saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara Terdakwa sampai derajat ketiga; dan/atau

berstatus sebagai suami atau istri Terdakwa atau pernah sebagai suami atau istri Terdakwa.


Komentar!