Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 240
(1)Keterangan Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (l) huruf d merupakan segala hal yang dinyatakan oleh Terdakwa dalam pemeriksaan di sidang pengadilan mengenai perbuatan yang dilakukan atau diketahui sendiri atau dialami sendiri.
(2)Keterangan Terdakwa yang diberikan di luar pemeriksaan di sidang pengadilan dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan ketentuan bahwa keterangan tersebut didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.
(3)Keterangan Terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.
(4)Keterangan Terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah melalukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang sah lainnya.

Komentar!