Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Ketentuan mengenai Hakim wajib mengundurkan diri untuk Mengadili perkara yang terikat hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 berlaku secara mutatis mutandis bagi Hakim dan/atau panitera tingkat banding dan Hakim dan/atau panitera tingkat pertama yang telah Mengadili perkara yang sama.

Komentar!