Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 273
(1)Setiap Terdakwa yang diputus pidana wajib membayar biaya perkara.
(2)Dalam hal Terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan kepada negara.
(3)Dalam hal Terdakwa sebelumnya telah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara berdasarkan syarat tertentu dengan persetujuan pengadilan, biaya perkara dibebankan kepada negara.

Komentar!