Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa mengenai wewenang Mengadili antara:
pengadilan dari satu lingkungan peradilan dengan pengadilan dari lingkungan peradilan yang lain; atau

2 (dua) pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan dalam daerah hukum pengadilan tinggi yang berlainan; atau

2 (dua) pengadilan tinggi atau lebih.

Komentar!