Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 17
(1)Sebelum melakukan Penyelidikan, Penyelidik wajib membuat rencana Penyelidikan.
(2)Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penyelidik kepada Penyidik.
(3)Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
surat perintah Penyelidikan;

jumlah dan identitas Penyelidik yang akan melaksanakan Penyelidikan ;

objek, sasaran, dan target hasil Penyelidikan;

kegiatan dan metode yang akan dilakukan dalam Penyelidikan;

peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan;

waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan; dan

kebutuhananggaran Penyelidikan.


Komentar!