Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
tempat dan waktu;

kegiatan Penyelidikan;

hasil Penyelidikan;

hambatan; dan

pendapat/saran.

Komentar!