Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(5)Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita tidak berada di tempat, Penyitaan wajib disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga/rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.

Komentar!