BAB XV
PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Bagian Kesatu
Panggilan dan Dakwaan
Pasal 193
(1)Penuntut Umum memanggil secara sah kepada Terdakwa untuk datang ke sidang pengadilan melalui alamat tempat tinggalnya.
(2)Dalam hal alamat atau tempat tinggal Terdakwa tidak diketahui, panggilan disampaikan di tempat kediaman terakhir Terdakwa.
(3)Apabila Terdakwa tidak ada di tempat tinggalnya atau di tempat kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui kepala desa/lurah atau nama lainnya dalam daerah hukum tempat tinggal Terdakwa atau tempat kediaman terakhir.
(4)Dalam hal Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara, surat panggilan disampaikan kepada Terdakwa melalui pejabat rumah tahanan negara.
(5)Surat panggilan yang diterima oleh Terdakwa sendiri atau oleh orang lain dilakukan dengan tanda penerimaan.
(6)Dalam hal tempat tinggal atau tempat kediaman terakhir tidak diketahui, surat panggilan ditempelkan pada papan pengumuman di gedung pengadilan tempat Terdakwa diadili atau diperiksa.
(7)Dalam hal Terdakwa merupakan Korporasi, panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat kedudukan Korporasi sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Korporasi tersebut.
(8)Salah seorang pengurus Korporasi wajib menghadap di sidang pengadilan mewakili Korporasi.
Pasal 194
(1)Penuntut Umum menyampaikan surat panggilan kepada Terdakwa yang memuat tanggal, hari, dan jam sidang, serta jenis perkara.
(2)Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum sidang dimulai.
(3)Dalam hal Penuntut Umum memanggil Saksi, surat panggilan memuat hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus diterima oleh yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum sidang dimulai.
Bagian Kedua
Memutus Sengketa mengenai Wewenang Mengadili
Pasal 195
Setelah pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari Penuntut Umum, ketua pengadilan negeri mempelajari apakah perkara yang disampaikan tersebut termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya.
Pasal 196
(1)Dalam hal ketua pengadilan negeri berpendapat bahwa perkara pidana tersebut tidak termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya, tetapi termasuk wewenang pengadilan negeri lain, ketua pengadilan negeri menyerahkan surat pelimpahan perkara tersebut kepada pengadilan negeri lain yang dianggap berwenang Mengadilinya dengan surat penetapan yang memuat alasan pelimpahan perkara.
(2)Surat pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kembali kepada Penuntut Umum, selanjutnya kejaksaan negeri yang bersangkutan menyampaikan kepada kejaksaan negeri di tempat pengadilan negeri yang tercantum dalam surat penetapan.
(3)Turunan surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Terdakwa, Advokat, dan Penyidik.
Pasal 197
(1)Dalam hal Penuntut Umum melakukan perlawanan terhadap surat penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (1), Penuntut Umum mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat pengadilan negeri yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak surat penetapan tersebut diterima.
(2)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, perlawanan yang diajukan Penuntut Umum menjadi batal.
(3)Perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada ketua pengadilan negeri dan dicatat dalam buku daftar panitera.
(4)Dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengadilan negeri wajib meneruskan perlawanan tersebut kepada pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat pengadilan negeri yang bersangkutan.
(5)Pengadilan tinggi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima perlawanan, dapat menguatkan atau menolak perlawanan tersebut dengan surat penetapan.
(6)Dalam hal pengadilan tinggi menguatkan perlawanan Penuntut Umum, dengan surat penetapan pengadilan tinggi memerintahkan pengadilan negeri yang bersangkutan untuk menyidangkan perkara tersebut.
(7)Dalam hal pengadilan tinggi menguatkan pendapat pengadilan negeri, pengadilan tinggi mengirimkan berkas perkara pidana tersebut kepada pengadilan negeri yang bersangkutan.
(8)Tembusan surat penetapan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan kepada Penuntut Umum.
Pasal 198
Sengketa mengenai wewenang Mengadili terjadi jika:
2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang Mengadili atas perkara yang sama; atau
2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang Mengadili perkara yang sama.
Pasal 199
(1)Pengadilan tinggi memutus sengketa wewenang Mengadili antara 2 (dua) pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan dalam daerah hukumnya.
(2)Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa mengenai wewenang Mengadili antara:
pengadilan dari satu lingkungan peradilan dengan pengadilan dari lingkungan peradilan yang lain; atau
2 (dua) pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan dalam daerah hukum pengadilan tinggi yang berlainan; atau
2 (dua) pengadilan tinggi atau lebih.
Bagian Ketiga
Acara Pemeriksaan Biasa
Pasal 200
(1)Jika pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
(2)Hakim yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan hari sidang.
(3)Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk memanggil Terdakwa dan Saksi untuk datang di sidang pengadilan.
Pasal 201
(1)Pada hari dan tanggal sidang pemeriksaan:
Penuntut Umum, Terdakwa dan/atau Advokat Terdakwa menghadirkan Saksi dan/atau Ahli untuk didengar keterangannya; dan/ atau
Penuntut Umum dan/atau Terdakwa hadir sendiri untuk didengar keterangannya, kecuali jika terdapat alasan yang kuat untuk tidak menghadirkan Terdakwa.
(2)Dalam hal Terdakwa ditahan, Penuntut Umum wajib menghadirkan Terdakwa.
(3)Dalam hal Saksi dan/atau Ahli tidak dapat hadir dengan alasan yang sah, pemeriksaan terhadap Saksi dan/atau Ahli dimaksud dapat ditunda untuk I (satu) kali.
(4)Jika dalam sidang berikutnya Saksi dan/atau Ahli tersebut tetap tidak hadir, pemeriksaan perkara dilanjutkan tanpa mendengar Keterangan Saksi dan/atau Ahli tersebut.
(5)Jika pihak yang memohon untuk mendengar Keterangan Saksi dan/atau Ahli tidak hadir pada tanggal yang telah ditentukan, permohonan menjadi batal.
(6)Sidang pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dilakukan secara terbuka, kecuali untuk perkara tempat persidangan dilakukan secara tertutup sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Pasal 202
(1)Pada hari sidang yang telah ditetapkan, pengadilan wajib membuka persidangan.
(2)Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak.
(3)Dalam hal tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), putusan batal demi hukum.
(4)Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh Terdakwa dan Saksi.
(5)Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga agar tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan Terdakwa atau Saksi memberikan jawaban secara tidak bebas.
(6)Hakim ketua sidang dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur 17 (tujuh belas) tahun tidak dibolehkan menghadiri sidang.
Pasal 203
(1)Jika Terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilangsungkan dan Hakim ketua sidang memerintahkan agar Terdakwa dipanggil sekali lagi.
(2)Dalam hal pemeriksaan perkara Terdakwa yang tidak ditahan tidak hadir pada hari sidang yang telah ditetapkan, Hakim ketua sidang meneliti apakah Terdakwa sudah dipanggil secara sah.
(3)Hakim ketua sidang memerintahkan agar Terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya dihadirkan dengan paksa pada sidang berikutnya.
(4)Dalam hal suatu perkara terdapat lebih dari seorang Terdakwa dan tidak semua Terdakwa hadir pada hari sidang, pemeriksaan terhadap Terdakwa yang hadir tetap dapat dilaksanakan.
Pasal 204
(1)Pada permulaan sidang, Hakim ketua sidang menanyakan kepada Terdakwa mengenai nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaannya serta mengingatkan Terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang.
(2)Dalam keadaan tertentu, baik sejak awal persidangan perkara maupun pada saat persidangan perkara sedang berlangsung, Hakim/majelis hakim karena jabatannya atau atas permintaan dari Penuntut Umum dan/ atau Terdakwa atau Advokat dapat menetapkan persidangan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik.
(3)Hakim ketua sidang meminta Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan dan menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa sudah mengerti isi surat dakwaan.
(4)Jika Terdakwa tidak mengerti isi surat dakwaan, Penuntut Umum atas permintaan Hakim ketua sidang wajib memberi penjelasan yang diperlukan.
(5)Dalam hal tindak pidana yang didakwakan bukan merupakan:
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
tindak pidana terhadap keamanan negara, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, dan kesusilaan;
tindak pidana kekerasan seksual;
tindak pidana terhadap nyawa orang;
tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;
tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/ atau
tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna,
Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah akan mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan Korban.
(6)Dalam hal Terdakwa dan Korban bersepakat untuk melakukan perdamaian, perdamaian tersebut dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim.
(7)Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan dengan persyaratan:
Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;
telah terjadi pemulihan keadaan semula oleh Terdakwa; dan
tidak adanya hubungan ketimpangan relasi kuasa antara Korban dengan Terdakwa.
(8)Kesepakatan perdamaian dan/ atau kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian dan/atau kebutuhan Korban sebagai akibat tindak pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/ atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9)Ketentuan lebih lanjut mengenai perdamaian antara Terdakwa dengan Korban diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 205
(1)Dalam hal Terdakwa dan Korban tidak bersepakat untuk melakukan perdamaian, Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum.
(2)Dalam hal Terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum, Hakim wajib memeriksa pengakuan Terdakwa dengan mempertimbangkan hal:
Terdakwa telah diperiksa pada tahap Penyidikan;
Terdakwa didampingi oleh Advokat selama pemeriksaan pada tahap Penyidikan;
pemeriksaan pada tahap Penyidikan dilakukan dengan cara dan dalam waktu yang patut;
Terdakwa telah diberitahu dan dapat menggunakan haknya selama Penyidikan dan Penuntutan;
pengakuan Terdakwa tidak disebabkan oleh adanya tekanan, paksaan, dan/atau penyiksaan, baik secara fisik maupun psikis, selama proses Penyidikan dan Penuntutan; dan
hal lain yang dipandang perlu oleh Hakim.
(3)Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa seluruh hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Hakim menentukan perkara akan diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
(4)Dalam hal Terdakwa tidak mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya atau Hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara dengan acara pemeriksaan biasa.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengakuan Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 206
(1)Dalam hal Terdakwa atau Advokat mengajukan perlawanan bahwa pengadilan tidak berwenang Mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, Hakim mempertimbangkan perlawanan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.
(2)Dalam hal Hakim menyatakan perlawanan tersebut diterima, perkara tersebut tidak diperiksa lebih lanjut.
(3)Dalam hal Hakim menyatakan perlawanan tidak diterima atau Hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, sidang dilanjutkan.
(4)Penuntut Umum dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan.
(5)Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan perlawanan yang diajukan oleh Terdakwa atau Advokatnya diterima oleh pengadilan tinggi, dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari, pengadilan tinggi dengan surat penetapannya membatalkan putusan pengadilan negeri dan memerintahkan pengadilan negeri yang berwenang untuk memeriksa perkara tersebut.
(6)Dalam hal perlawanan diajukan bersama dengan permohonan banding oleh Terdakwa atau Advokatnya kepada pengadilan tinggi, pengadilan tinggi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima perkara membenarkan perlawanan Terdakwa melalui keputusan membatalkan putusan pengadilan negeri yang bersangkutan dan menunjuk pengadilan negeri yang berwenang.
(7)Pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan salinan keputusan kepada pengadilan negeri yang berwenang dan kepada pengadilan negeri yang semula Mengadili perkara untuk diteruskan kepada kejaksaan negeri yang telah melimpahkan perkara tersebut.
(8)Dalam hal pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berkedudukan di daerah hukum pengadilan tinggi lain, kejaksaan negeri mengirimkan perkara tersebut kepada kejaksaan negeri dalam daerah hukum pengadilan negeri yang berwenang di tempat itu.
(9)Hakim ketua sidang karena jabatannya walaupun tidak ada perlawanan, setelah mendengar pendapat Penuntut Umum dan Terdakwa dengan surat penetapan yang memuat alasannya dapat menyatakan pengadilan tidak berwenang.
Pasal 207
(1)Hakim wajib mengundurkan diri untuk Mengadili perkara apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, hubungan suami atau istri meskipun sudah bercerai dengan Hakim ketua sidang, salah seorang Hakim anggota, Penuntut Umum, atau panitera.
(2)Hakim ketua sidang, Hakim anggota, Penuntut Umum, atau panitera wajib mengundurkan diri dari menangani perkara apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau istri meskipun sudah bercerai dengan Terdakwa atau dengan Advokat.
(3)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipenuhi, Hakim ketua sidang, Hakim anggota, Penuntut Umum, dan panitera yang mengundurkan diri harus diganti.
(4)Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi atau tidak diganti sedangkan perkara telah diputus, perkara dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari sejak tanggal putusan wajib diadili ulang dengan susunan yang lain.
Pasal 208
Sebelum majelis memutuskan, Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang mengenai keyakinan mengenai salah atau tidaknya Terdakwa.
Pasal 209
(1)Hakim ketua sidang meneliti apakah semua Saksi atau Ahli yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai Saksi atau Ahli berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang.
(2)Dalam hal Saksi atau Ahli tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan sah dan Hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa Saksi itu tidak akan hadir, Hakim ketua sidang dapat memerintahkan agar Saksi tersebut dihadapkan ke persidangan.
Pasal 210
(1)Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokat Terdakwa diberi kesempatan menyampaikan penjelasan singkat untuk menguraikan bukti dan Saksi yang akan diajukan pada persidangan.
(2)Sesudah pernyataan pembuka, Saksi dan Ahli memberikan keterangan.
(3)Urutan Saksi dan AhIi ditentukan oleh pihak yang memanggil.
(4)Penuntut Umum mengajukan Saksi, Ahli, dan buktinya terlebih dahulu.
(5)Dalam hal Hakim menyetujui Saksi dan Ahli yang diminta oleh Advokat untuk dihadirkan, Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk memanggil Saksi dan Ahli yang diajukan oleh Advokat tersebut.
(6)Hakim ketua sidang menanyakan kepada Saksi dan/atau Ahli mengenai nama lengkap, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Saksi dan/ atau Ahli.
(7)Selain menanyakan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Hakim juga menanyakan apakah Saksi mengenal Terdakwa sebelum Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi dasar dakwaan atau apakah Saksi mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Terdakwa, atau suami atau istri dari Terdakwa, atau pernah menjadi suami atau istri dari Terdakwa, atau terikat hubungan kerja dengannya.
(8)Setelah pengajuan Saksi dan bukti oleh Penuntut Umum, Advokat dapat menghadirkan bukti, Ahli, dan Saksi.
(9)Terdakwa memberikan keterangan pada akhir pemeriksaan.
(10)Setelah pemeriksaan Terdakwa, Penuntut Umum dapat memanggil Saksi atau Ahli tambahan untuk menyanggah pembuktian dari Advokat selama persidangan.
(11)Dalam hal terdapat Saksi atau Ahli, baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan Terdakwa, yang tidak tercantum dalam berkas perkara dan/ atau yang diminta oleh Terdakwa, Advokat, atau Penuntut Umum selama sidang berlangsung atau sebelum dijatuhkan putusan, Hakim ketua sidang dapat mengabulkan atau menolak untuk mendengar Keterangan Saksi atau Ahli tersebut.
(12)Sebelum Saksi atau Ahli memberikan keterangan, Hakim mengambil sumpah atau janji terhadap Saksi atau Ahli berdasarkan agama atau kepercayaannya bahwa akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan sejujurnya.
Pasal 211
Dalam hal Saksi atau Ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (12), pemeriksaan terhadap Saksi atau Ahli tetap dilakukan dan Keterangan Saksi atau Ahli tersebut bukan merupakan alat bukti, namun sebagai hal yang memperkuat keyakinan Hakim.
Pasal 212
(1)Jika Saksi setelah memberi keterangan dalam Penyidikan tidak hadir di sidang karena:
meninggal dunia atau karena halangan yang sah;
jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya; atau
karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara,
keterangan yang telah diberikan tersebut dibacakan.
(2)Jika keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan di bawah sumpah atau janji, keterangan
tersebut oleh Hakim dapat dipertimbangkan sebagai
Keterangan Saksi di bawah sumpah atau janji yang
diucapkan di sidang.
Pasal 213
Jika Keterangan Saksi di sidang berbeda dengan keterangan yang terdapat dalam berita acara, Hakim ketua sidang mengingatkan Saksi mengenai hal tersebut dan meminta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang.
Pasal 214
(1)Penuntut Umum terlebih dahulu mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.
(2)Setelah Penuntut Umum selesai mengajukan pertanyaan, Advokat dapat mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli.
(3)Penuntut Umum dapat mengajukan pertanyaan kembali kepada Saksi atau Ahli untuk memperjelas setiap jawaban yang diberikan kepada Advokat.
(4)Advokat mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli yang dihadirkan oleh Advokat dan kepada Terdakwa.
(5)Setelah Advokat selesai mengajukan pertanyaan, Penuntut Umum dapat mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli dan kepada Terdakwa.
(6)Advokat selanjutnya dapat mengajukan pertanyaan kembali kepada Saksi atau Ahli, dan Terdakwa untuk memperjelas setiap jawaban yang diberikan kepada Penuntut Umum.
(7)Hakim ketua sidang dapat menolak pertanyaan yang diajukan oleh Penuntut Umum atau Advokat kepada Saksi, Ahli, dan Terdakwa dalam hal Hakim ketua sidang menilai bahwa pertanyaan tersebut tidak relevan dengan perkara yang disidangkan dan menyebutkan alasannya mengapa pertanyaan tertentu tidak diperbolehkan.
(8)Dalam hal diperlukan, Hakim berwenang mengajukan pertanyaan untuk mengklarifikasi pertanyaan yang diajukan oleh Penuntut Umum atau Advokat kepada Saksi, Ahli, atau Terdakwa.
(9)Hakim ketua sidang dan Hakim anggota dapat meminta kepada Saksi segala keterangan yang dipandang perlu untuk mendapatkan kebenaran.
Pasal 215
Pertanyaan yang bersifat menjerat dilarang diajukan kepada Saksi Ahli, atau Terdakwa.
Pasal 216
(1)Penuntut Umum dengan izin Hakim ketua sidang memperlihatkan kepada Terdakwa semua alat bukti dan menanyakan kepada Terdakwa apakah mengenal alat bukti tersebut dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214.
(2)Jika izin Hakim ketua sidang diperlukan, alat bukti diperlihatkan juga oleh Penuntut Umum kepada Saksi.
(3)Untuk kepentingan pembuktian, Hakim ketua sidang dapat membacakan atau memperlihatkan surat atau berita acara kepada Terdgkwa atau Saksi dan selanjutnya meminta keterangan yang diperlukan mengenai hal tersebut kepada Terdakwa atau Saksi.
Pasal 217
(1)Setelah Saksi memberi keterangan, Saksi diharuskan tetap hadir di sidang, kecuali Hakim ketua sidang memberi izin untuk meninggalkannya.
(2)Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan, jika Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat mengajukan permintaan agar Saksi tersebut tetap menghadiri sidang.
(3)Para Saksi selama sidang berlangsung dilarang saling bercakap-cakap.
Pasal 218
Saksi tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai Saksi, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, dalam hal:
mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari Terdakwa;
bersama-sama sebagai Tersangka atau Terdakwa walaupun perkaranya dipisah;
mempunyai hubungan saudara dari Terdakwa atau saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara Terdakwa sampai derajat ketiga;
dan/atau
berstatus sebagai suami atau istri Terdakwa atau pernah sebagai suami atau istri Terdakwa.
Pasal 219
(1)Dalam hal Saksi menghendakinya dan penuntut Umum serta Terdakwa secara tegas menyetqiuinya, Saksi dapat memberi keterangan di bawah sumpah atau janji.
(2)Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikehendaki, Saksi dapat memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji.
Pasal 220
(1)Orang yang karena harkat martabat, pekerjaan, atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia dapat meminta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai Saksi mengenai hal yang dipercayakan kepada mereka.
(2)Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 221
Seseorang yang dapat diminta memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji adalah:
anak yang belum berumur 14 (empat belas) tahun; atau
Penyandang Disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.
Pasal 222
(1)Setelah Saksi memberi keterangan, Terdakwa atau Advokatnya dapat mengajukan permintaan kepada Hakim ketua sidang agar di antara Saksi tersebut yang tidak dikehendaki kehadirannya dikeluarkan dari ruang sidang, dan Saksi yang lain dipanggil masuk oleh Hakim ketua sidang untuk didengar keterangannya, baik seorang demi seorang maupun bersama-sama tanpa hadirnya Saksi yang dikeluarkan tersebut.
(2)Dalam hal dipandang perlu, Hakim karena jabatannya dapat meminta agar Saksi yang telah didengar keterangannya keluar dari ruang sidang untuk selanjutnya mendengar Keterangan Saksi yang lain.
Pasal 223
(1)Hakim ketua sidang dapat mendengar Keterangan Saksi mengenai hal tertentu tanpa hadirnya Terdakwa.
(2)Dalam hal Hakim mendengar Keterangan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim meminta Terdakwa keluar ruang sidang dan pemeriksaan perkara tidak boleh diteruskan sebelum kepada Terdakwa diberitahukan semua hal pada waktu Terdakwa tidak hadir.
Pasal 224
(1)Dalam hal Keterangan Saksi di sidang diduga palsu, Hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepada Saksi agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada Saksi apabila tetap memberikan keterangan palsu.
(2)Dalam hal Saksi tetap memberikan keterangan yang diduga palsu, Hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan Penuntut Umum atau Terdakwa dapat memberi perintah agar Saksi ditahan dan dituntut dengan dakwaan sumpah palsu.
(3)Panitera dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari membuat berita acara pemeriksaan sidang yang memuat Keterangan Saksi dengan menyebutkan alasan persangkaan bahwa Keterangan Saksi tersebut palsu dan berita acara tersebut ditandatangani oleh Hakim ketua sidang serta panitera dan segera diserahkan kepada Penuntut Umum untuk diselesaikan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(4)Dalam hal diperlukan, Hakim ketua sidang menangguhkan sidang dalam perkara semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap dugaan keterangan palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai.
Pasal 225
Dalam hal Terdakwa tidak menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, Hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan.
Pasal 226
(1)Dalam hal Terdakwa bertingkah laku yang tidak patut sehingga mengganggu ketertiban sidang, Hakim ketua sidang berwenang menegur Terdakwa dan meminta untuk bertingkah laku tertib dan patut.
(2)Dalam hal teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditaati atau Terdakwa secara terus menerus bertingkah laku tidak patut, Hakim memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang dan pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan tanpa hadirnya Terdakwa.
(3)Dalam hal tindakan Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dilakukan, Hakim ketua sidang mengusahakan upaya sedemikian rupa sehingga putusan tetap dapat dijatuhkan dengan tanpa hadirnya Terdakwa.
Pasal 227
(1)Dalam hal Terdakwa atau Saksi tidak memahami atau tidak bisa berbahasa Indonesia, Hakim ketua sidang menunjuk seorang Penerjemah yang bersumpah atau berjanji akan menerjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan.
(2)Dalam hal seseorang tidak diperbolehkan menjadi Saksi dalam suatu perkara, yang bersangkutan dilarang menjadi Penerjemah dalam perkara itu.
Pasal 228
(1)Dalam hal Terdakwa atau Saksi disabilitas dan/ atau tidak dapat menulis, Hakim ketua sidang mengangkat pendamping disabilitas atau petugas lain yang terkait dengan ragam disabilitas Terdakwa atau Saksi tersebut sebagai juru bahasa.
(2)Dalam hal Terdakwa atau Saksi bisu atau tuli tetapi dapat menulis, Hakim ketua sidang menyampaikan semua pertanyaan atau teguran secara tertulis kepada Terdakwa atau Saksi tersebut untuk diperintahkan menulis jawabannya dan selanjutnya semua pertanyaan serta jawaban harus dibacakan.
Pasal 229
(1)Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai Ahli kedokteran kehakiman, dokter, atau Ahli lainnya wajib memberikan Keterangan Ahli demi keadilan.
(2)Semua ketentuan mengenai Saksi berlaku juga bagi Ahli yang memberikan keterangan, dengan ketentuan bahwa Ahli yang mengucapkan sumpah atau janji tersebut akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya.
Pasal 230
(1)Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduk persoalan yang timbul di sidang pengadilan, Hakim ketua sidang dapat meminta Keterangan Ahli dan dapat pula meminta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.
(2)Dalam hal timbul perlawanan yang beralasan dari Terdakwa atau Advokatnya terhadap hasil Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim memerintahkan agar hal tersebut dilakukan penelitian ulang, termasuk penelitian ulang atas Keterangan Ahli tersebut.
(3)Penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi personal yang berbeda dan instansi lain yang mempunyai wewenang untuk itu.
Pasal 231
(1)Setelah kesaksian dan bukti disampaikan oleh kedua belah pihak, Penuntut Umum dan Advokat diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan lisan yang menjelaskan mengenai bukti yang diajukan di persidangan mendukung pendapat mereka mengenai perkara tersebut.
(2)Dalam hal pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana kepada Terdakwa setelah menguraikan hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa.
(3)Setelah Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana, Terdakwa dan/ atau Advokat mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh Penuntut Umum dengan ketentuan bahwa Terdakwa atau Advokatnya selalu mendapat giliran terakhir.
(4)Tuntutan atau jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan dalam waktu paling lambat I (satu) Hari diserahkan kepada Hakim ketua sidang dan salinannya kepada pihak yang berkepentingan.
(5)Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) selesai dilaksanakan, Hakim ketua sidang menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup.
Pasal 232
(1)Dalam hal tertentu, baik atas kewenangan Hakim ketua sidang karena jabatannya maupun atas permintaan Penuntut Umum atau Terdakwa atau Advokatnya dengan memberikan alasan yang dapat diterima, sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (5) dapat dibuka kembali.
(2)Setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, Hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah tersebut diadakan setelah Terdakwa, Saksi, Advokat, Penuntut Umum, dan hadirin meninggalkan ruang sidang.
(3)Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.
(4)Dalam musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim ketua majelis mengajukan pertanyaan kepada setiap Hakim anggota dan setelah itu ketua majelis Hakim mengemukakan pendapatnya.
(5)Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan pertimbangan beserta alasannya.
Pasal 233
(1)Putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan bulat.
(2)Dalam hal permufakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicapai setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh, putusan diambil dengan suara terbanyak.
(3)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak juga dapat dipenuhi, putusan diambil berdasarkan pendapat Hakim yang paling menguntungkan bagi Terdakwa.
(4)Pelaksanaan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dalam buku himpunan putusan yang sifatnya rahasia yang disediakan khusus untuk keperluan tersebut.
(5)Putusan Pengadilan negeri dapat dijatuhkan dan diumumkan pada hari itu juga.
(6)Dalam hal putusan dijatuhkan dan diumumkan pada hari lain, putusan tersebut sebelumnya harus diberitahukan kepada Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat.
Pasal 234
(1)Pada saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, Terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, Penuntut Umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat.
(2)Pengaluan Terdakwa dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Penuntut Umum.
(3)Hakim wajib:
memberitahukan kepada Terdakwa mengenai hak yang dilepaskannya dengan memberikan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
memberitahukan kepada Terdakwa mengenai lamanya pidana yang kemungkinan dikenakan;
dan
menanyakan apalah pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara sukarela.
(4)Hakim dapat menolak pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika Hakim ragu terhadap kebenaran pengakuan Terdakwa.
(5)Penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi 2/3 (dua per tiga) dari maksimum pidana tindak pidana yang didakwakan.
(6)Hakim atas kehendaknya sendiri atau atas permintaan Terdakwa atau Advokatnya dapat memberi penjelasan mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pembuktian
Pasal 235
(1)Alat bukti terdiri atas:
Keterangan Saksi;
segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
(2)Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
(3)Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum.
(4)Hakim berwenang menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan.
(5)Alat bukti yang oleh Hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Pasal 236
(1)Keterangan Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) huruf a disampaikan secara langsung di sidang pengadilan.
(2)Dalam hal Keterangan Saksi tidak dapat disampaikan secara langsung di sidang pengadilan, Keterangan Saksi dapat disampaikan melalui alat komunikasi audio visual.
(3)Dalam hal Saksi dan/ atau Korban merupakan Penyandang Disabilitas, Keterangan Saksi dan/atau Korban yang diberikan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Keterangan Saksi dan/atau Korban yang bukan Penyandang Disabilitas.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyzrmpaian Keterangan Saksi melalui alat komunikasi audiovisual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 237
(1)Keterangan 1 (satu) orang Saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika keterangan seorang Saksi diperkuat dengan alat bukti lain.
(3)Keterangan beberapa Saksi mengenai suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam hal keterangan beberapa Saksi tersebut saling berhubungan satu sama lain sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
(4)Pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran belaka bukan merupakan Keterangan Saksi.
(5)Dalam menilai kebenaran Keterangan Saksi, Hakim wajib memperhatikan:
kesesuaian antara Keterangan Saksi satu dengan yang lain;
kesesuaian antara Keterangan Saksi dengan alat bukti yang lain;
alasan yang mungkin dipergunakan oleh Saksi untuk memberi keterangan tertentu;
cara hidup dan kesusilaan Saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dipercayanya keterangan tersebut; dan/atau
konsistensi keterangan dari Saksi sebelum dan Keterangan Saksi pada waktu sidang.
(6)Keterangan Saksi yang tidak disumpah yang sesuai satu dengan yang lain, walaupun tidak merupakan alat bukti, dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti jika keterangan tersebut sesuai dengan keterangan dari Saksi yang disumpah.
Pasal 238
(1)Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) huruf b disampaikan secara langsung di sidang pengadilan di bawah sumpah atau janji mengenai apa yang diketahui sesuai dengan keahliannya.
(2)Dalam memberikan keterangan di depan sidang pengadilan Ahli tidak wajib menyampaikan surat tugas atau izin dari institusi atau lembaga dimana Ahli bekerja.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap Ahli yang sebelum memberikan keterangan di depan sidang pengadilan perlu melakukan pemeriksaan, penelitian, atau pengamatan terlebih dahulu terkait perkara tersebut.
Pasal 239
Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) huruf c, dibuat berdasarkan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, yakni:
berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan mengenai kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri disertai dengan alasan yang tegas dan jelas mengenai keterangannya;
surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam ketatalaksanaan yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian suatu hal atau suatu keadaan;
surat Keterangan Ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau suatu keadaan yang diminta secara resmi darinya; dan
surat lain yang hanya dapat berlaku, jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
Pasal 240
(1)Keterangan Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (l) huruf d merupakan segala hal yang dinyatakan oleh Terdakwa dalam pemeriksaan di sidang pengadilan mengenai perbuatan yang dilakukan atau diketahui sendiri atau dialami sendiri.
(2)Keterangan Terdakwa yang diberikan di luar pemeriksaan di sidang pengadilan dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan ketentuan bahwa keterangan tersebut didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.
(3)Keterangan Terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.
(4)Keterangan Terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah melalukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang sah lainnya.
Pasal 241
Barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) huruf e mencakup:
alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana;
alat atau sarana yang menjadi objek tindak pidana;
dan/atau aset yang merupakan hasil tindak pidana.
Pasal 242
Bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) huruf f mencakup segala bentuk Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana.
Bagian Kelima
Putusan
Pasal 243
(1)Selama pemeriksaan di sidang pengadilan, jika Terdakwa tidak ditahan, pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapan untuk menahan Terdakwa jika dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan terdapat alasan yang cukup untuk itu.
(2)Dalam hal Terdakwa ditahan, pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapan untuk menangguhkan Penahanan Terdakwa, jika terdapat alasan yang cukup untuk itu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1).
Pasal 244
(1)Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyalinkan, Terdakwa dikenai sanksi berupa pidana atau tindakan.
(2)Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyalinkan, Terdakwa diputus bebas.
(3)Dalam hal Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi ada dasar peniadaan pidana, Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
(4)Dalam hal Terdakwa diputus bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.
(5)Dalam hal Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Penuntut Umum tidak melakukan upaya banding, Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.
(6)Dalam hal Terdakwa dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim dapat memerintahkan Terdakwa ditahan jika memenuhi syarat Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (5).
Pasal 245
(1)Perintah untuk melepaskan Terdakwa dari tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan oleh Penuntut Umum dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari setelah putusan diucapkan.
(2)Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari setelah putusan diucapkan, Penuntut Umum harus membuat dan laporan tertulis kepada ketua pengadilan yang bersangkutan mengenai pelaksanaan perintah tersebut dengan melampirkan surat pelepasan.
Pasal 246
(1)Hakim dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan:
ringannya perbuatan;
keadaan pribadi pelaku; dan/atau
keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana.
(2)Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai jenis putusan tersendiri, yaitu Putusan Pemaafan Hakim.
(3)Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat mengajukan Upaya Hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, format, dan syarat Putusan Pemaafan Hakim diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.
Pasal 247
(1)Dalam hal putusan berupa Putusan Pemaafan Hakim, pemidanaan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut ketentuan peraturan perundang-undangan barang bukti tersebut harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
(2)Dalam hal barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak, pengadilan menetapkan supaya barang bukti diserahkan segera sesudah sidang selesai.
(3)Perintah penyerahan barang bukti dilakukan tanpa disertai suatu syarat apapun, kecuali dalam hal Putusan Pengadilan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 248
Semua Putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum jika diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Pasal 249
(1)Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya Terdakwa, kecuali Undang-Undang menentukan lain.
(2)Dalam hal terdapat lebih dari seorang Terdakwa dalam satu perkara, putusan dapat diucapkan dengan hadirnya Terdakwa yang ada.
(3)Segera sesudah putusan pemidanaan diucapkan, Hakim ketua sidang wajib memberitahukan kepada Terdakwa yang menjadi haknya, yaitu:
hak segera menerima atau segera menolak putusan;
hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini;
hak untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal Terdakwa menerima putusan;
hak meminta diperiksa perkaranya di tingkat banding dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini, dalam hal Terdakwa menolak putusan; dan
hak untuk mencabut pernyataan sebageimana dimaksud dalam huruf a dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini.
Pasal 250
(1)Putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat:
kepala putusan yang dituliskan berbunyi: "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";
nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Terdakwa;
pertimbangan yang disusun secara jelas dan lengkap mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang pengadilan yang menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa;
tuntutan pidana sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis Hakim, kecuali perkara diperiksa oleh Hakim tunggal;
pernyataan kesalahan Terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pidana dan/atau tindakan yang dijatuhkan;
ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;
keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat autentik dianggap palsu;
perintah supaya Terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan; dan
hari dan tanggal putusan, nama Penuntut Umum, nama Hakim yang memutus, dan nama panitera.
(2)Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf j, dan huruf I mengakibatkan putusan batal demi hukum.
(3)Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 251
(1)Hakim wajib mempertimbangkan pedoman pemidanaan sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang lain dalam setiap putusan pemidanaan.
(2)Format Putusan Pengadilan harus mencantumkan bagian khusus yang menjelaskan pertimbangan Hakim terhadap pedoman pemidanaan.
(3)Mahkamah Agung menyusun dan memutakhirkan format baku putusan yang memuat bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 252
(1)Apabila Hakim atau Penuntut Umum berhalangan, ketua pengadilan atau pejabat kejaksaan yang berwenang wajib menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari.
(2)Dalam hal Advokat berhalangan, Terdakwa atau asosiasi Advokat menunjuk penggantinya.
(3)Dalam hal pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata tidak ada atau juga berhalangan maka sidang dapat dilanjutkan.
Pasal 253
(1)Putusan memuat:
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (1) kecuali huruf e, huruf f, dan huruf h;
pernyataan bahwa Terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dengan menyebutkan alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar putusan; dan
perintah supaya Terdakwa yang ditahan dibebaskan sejak putusan diucapkan.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga terhadap pasal ini.
Pasal 254
Petikan putusan ditandatangani oleh Hakim dan panitera segera setelah putusan diucapkan.
Pasal 255
(1)Dalam hal terdapat surat palsu atau dipalsukan, panitera melekatkan petikan putusan yang ditandatangani oleh Hakim dan panitera pada surat tersebut yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (1) hurufj dan surat palsu atau yang dipalsukan tersebut diberi catatan dengan menunjuk pada petikan putusan tersebut.
(2)Salinan pertama dari surat palsu atau yang dipalsukan tidak diberikan, kecuali panitera sudah membubuhi catatan pada catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan salinan petikan putusan.
Pasal 256
(1)Panitera membuat berita acara sidang dengan memperhatikan persyaratan yang diperlukan dan memuat segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan.
(2)Berita acara sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga hal yang penting dari Keterangan Saksi, Terdakwa, dan Ahli, kecuali jika Hakim ketua sidang menyatakan cukup menunjuk keterangan dalam berita acara pemeriksaan dengan menyebut perbedaan yang terdapat antara yang satu dengan yang lain.
(3)Atas permintaan Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat, Hakim ketua sidang wajib memerintahkan kepada panitera supaya dibuat catatan secara khusus mengenai suatu keadaan atau keterangan.
(4)Berita acara sidang ditandatangani oleh Hakim ketua sidang dan panitera, kecuali jika salah satu dari Hakim ketua sidang dan panitera berhalangan, hal tersebut dinyatakan dalam berita acara.
Bagian Keenam
Acara Pemeriksaan Singkat
Pasal 257
(1)Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat merupakan perkara yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.
(2)Dalam pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa beserta Saksi, barang bukti, Ahli, dan juru bahasa jika diperlukan.
(3)Dalam acara pemeriksaan singkat berlaku ketentuan:
Penuntut Umum dengan segera setelah Terdakwa di sidang menjawab segala pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) memberitahukan dengan lisan dari catatannya kepada Terdakwa mengenai tindak pidana yang didakwakan kepadanya dengan menerangkan waktu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, yang dicatat dalam berita acara sidang dan merupakan pengganti surat dakwaan;
dalam hal Hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan maka diadakan pemeriksaan tambahan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari dan apabila dalam jangka waktu tersebut Penuntut Umum belum juga dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan, Hakim memerintahkan perkara tersebut diajukan ke sidang pengadilan dengan acara pemeriksaan biasa;
guna kepentingan pembelaan, atas permintaan Terdakwa dan/atau Advokat, Hakim dapat menunda pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari;
putusan tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam berita acara sidang; dan
Hakim memberikan surat yang memuat amar putusan dan surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti Putusan Pengadilan dalam acara pemeriksaan biasa.
(4)Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat tidak menggunakan surat dakwaan, hanya mencantumkan pasal yang dilanggar.
(5)Pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap Terdakwa paling lama 3 (tiga) tahun.
(6)Sidang perkara singkat dilakukan dengan Hakim tunggal.
Bagian Ketujuh
Acara Pemeriksaan Cepat
Pasal 258
(1)Pemeriksaan terhadap tindak pidana ringan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dilakukan melalui acara pemeriksaan cepat.
(2)Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perkara yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
(3)Dalam perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik atas kuasa Penuntut Umum dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari sejak berita acara pemeriksaan cepat selesai dibuat, menghadapkan Terdakwa beserta barang bukti, Saksi, Ahli, Penerjemah, atau juru bahasa ke sidang pengadilan.
(4)Dalam acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadilan Mengadili dengan Hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir.
(5)Dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, Terdakwa dapat meminta banding.
Pasal 259
Pengadilan menetapkan hari tertentu dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari untuk Mengadili perkara dengan acara pemeriksaan cepat.
Pasal 260
(1)Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada Terdakwa mengenai hari, tanggal, jam, dan tempat Terdakwa harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh Penyidik yang selanjutnya catatan dan bersama berkas dikirim ke pengadilan.
(2)Perkara dengan acara pemeriksaan cepat yang diterima oleh pengadilan harus segera disidangkan pada hari sidang itu juga.
(3)Hakim yang bersangkutan memerintahkan panitera mencatat dalam buku register semua perkara yang diterimanya.
(4)Dalam buku register dimuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Terdakwa serta apa yang didakwakan kepadanya.
Pasal 261
Untuk perkara lalu lintas jalan, tidak diperlukan berita acara pemeriksaan, narnun catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1) segera diserahkan kepada pengadilan paling lambat pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya.
Pasal 262
Dalam acara pemeriksaan cepat Saksi tidak wajib mengucapkan sumpah atau janji, kecuali Hakim menganggap perlu.
Pasal 263
(1)Putusan dicatat oleh Hakim dalam daftar catatan perkara dan selanjutnya oleh panitera dicatat dalam register serta ditandatangani oleh Hakim yang bersangkutan dan panitera.
(2)Berita acara pemeriksaan sidang tidak dibuat, kecuali jika dalam pemeriksaan tersebut ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik.
Pasal 264
Ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua, dan Bagian Ketiga Bab XV tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Ketujuh Bab XV.
Pasal 265
Terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.
Pasal 266
(1)Jika Terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.
(2)Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya Terdakwa, surat amar putusan paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal diputuskan disampaikan kepada Terpidana.
(3)Bukti bahwa surat amar putusan telah disampaikan oleh penyidik kepada Terpidana, diserahkan kepada panitera untuk dicatat dalam buku register.
(4)Dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya Terdakwa dan putusan itu berupa pidana perampasan kemerdekaan, Terdakwa dapat mengajukan perlawanan.
(5)Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal putusan diberitahukan secara sah kepada Terdakwa, Terdakwa dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu.
(6)Dengan perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan di luar hadirnya Terdakwa menjadi gugur.
(7)Setelah panitera memberitahukan kepada Penyidik mengenai perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Hakim menetapkan hari sidang untuk memeriksa kembali perkara tersebut.
(8)Jika putusan setelah diajukannya perlawanan tetap berupa pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terhadap putusan tersebut Terdakwa tidak dapat mengajukan banding.
Pasal 267
Pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal putusan dijatuhkan, jika Terpidana telah memenuhi isi amar putusan.
Bagian Kedelapan
Tata Tertib Persidangan
Pasal 268
(1)Hakim ketua sidang memimpin dan memelihara tata tertib persidangan.
(2)Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim ketua sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
Pasal 269
(1)Dalam ruang sidang, setiap orang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan dan mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan.
(2)Setiap orang yang berada di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan, menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan dan tidak menaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari Hakim ketua sidang, atas perintah Hakim ketua sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang.
Pasal 270
(1)Setiap orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, alat atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
(2)Tanpa surat perintah, petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan Penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan, alat, atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
(3)Dalam hal pada seseorang yang digeledah ditemukan membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, alat, atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang, petugas meminta yang bersangkutan untuk menitipkannya.
(4)Jika yang bersangkutan bermaksud meninggalkan ruang sidang untuk seterusnya, petugas wajib menyerahkan kembali senjata api, senjata tajam, bahan peledak, alat, atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang yang dititipkan.
(5)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mengurangi kemungkinan untuk dilakukan Penuntutan terhadap seseorang yang membawa senjata, bahan, alat, atau benda tersebut jika ternyata bahwa penguasaan atas senjata, bahan, alat, atau benda tersebut merupakan tindak pidana.
Pasal 271
(1)Hakim dilarang Mengadili suatu perkara yang berkaitan dengan kepentingannya, baik langsung maupun tidak langsung.
(2)Dalam hal Hakim mempunyai kepentingan dengan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim yang bersangkutan wajib mengundurkan diri baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan:
Penuntut Umum; atau
Terdakwa atau Advokatnya.
(3)Dalam hal terdapat keraguan atau perbedaan pendapat mengenai kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua pengadilan tinggi yang menetapkan Hakim yang akan Mengadili.
(4)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis bagi Penuntut Umum.
Pasal 272
(1)Dalam hal terdapat alasan yang kuat mengenai objektivitas, kebebasan, dan keberpihakan Hakim atau majelis Hakim yang menyidangkan perkara, Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat dapat mengajukan permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
(2)Permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum pemeriksaan perkara pokok kepada ketua pengadilan negeri.
(3)Dalam hal ketua pengadilan negeri tidak mengabulkan permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan diajukan kepada ketua pengadilan tinggi.
(4)Apabila permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari ketua pengadilan negeri membuat penetapan mengenai penggantian Hakim atau majelis Hakim.
Pasal 273
(1)Setiap Terdakwa yang diputus pidana wajib membayar biaya perkara.
(2)Dalam hal Terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan kepada negara.
(3)Dalam hal Terdakwa sebelumnya telah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara berdasarkan syarat tertentu dengan persetujuan pengadilan, biaya perkara dibebankan kepada negara.
Pasal 274
(1)Jika Hakim memberi perintah kepada seseorang untuk mengucapkan sumpah atau janji di luar sidang, Hakim dapat menunda pemeriksaan perkara sampai pada hari sidang yang lain.
(2)Dalam hal sumpah atau janji dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim menunjuk panitera untuk menghadiri pengucapan sumpah atau janji dan membuat berita acaranya.
Pasal 275
Semua Putusan Pengadilan disimpan dalam arsip oleh pengadilan yang Mengadili perkara pada tingkat pertama dan dilarang dipindahkan, kecuali Undang-Undang menentukan lain.
Pasal 276
(1)Panitera membuat dan menyediakan buku daftar untuk semua perkara.
(2)Buku daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
nama dan identitas Terdakwa;
tindak pidana yang didakwakan;
tanggal penerimaan perkara;
tanggal Terdakwa mulai ditahan jika Terdakwa berada dalam tahanan;
tanggal dan isi putusan secara singkat;
tanggal penerimaan permintaan dan putusan banding atau kasasi;
tanggal permohonan serta pemberian grasi, amnesti, abolisi, atau Rehabilitasi; dan
hal lain yang berkaitan dengan proses perkara.
Pasal 277
(1)Petikan Putusan Pengadilan diberikan kepada Terdakwa, Advokat, Penyidik, dan Penuntut Umum, sesaat setelah putusan diucapkan.
(2)Salinan Putusan Pengadilan diberikan kepada Penuntut Umum dan Penyidik, sedangkan kepada Terdakwa atau Advokatnya diberikan atas permintaan.
(3)Salinan Putusan Pengadilan hanya dapat diberikan kepada orang lain dengan seizin ketua pengadilan setelah mempertimbangkan kepentingan dari permintaan tersebut.
Pasal 278
(1)Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang pada semua tahap pemeriksaan kepada Terdakwa, Saksi, atau Ahli disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal kehadiran yang ditentukan, di tempat tinggal atau di tempat kediaman Terdakwa, Saksi, atau Ahli terakhir.
(2)Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal dan tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan jika yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.
(3)Dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat di salah satu tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat panggilan disampaikan melalui kepala desa/lurah atau nama lainnya dan jika di luar negeri melalui Perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di tempat orang yang dipanggil berdiam.
(4)Dalam hal tidak diketahui tempat tinggal atau kediamannya dan surat belum berhasil disampaikan, surat panggilan ditempelkan di tempat pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut.
Pasal 279
Jangka waktu menurut Undang-Undang ini mulai diperhitungkan pada hari berikutnya.
Pasal 280
(1)Saksi atau Ahli, yang telah hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di semua tahap pemeriksaan, berhak mendapat penggantian biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pejabat yang melakukan pemanggilan wajib memberitahukan kepada Saksi atau Ahli mengenai haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 281
(1)Sidang pengadilan dilaksanakan dalam ruang sidang di gedung pengadilan.
(2)Dalam ruang sidang, Hakim, Penuntut Umum, Advokat, dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Ruang sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata menurut ketentuan sebagai berikut:
tempat meja dan kursi Hakim terletak lebih tinggi dari tempat Penuntut Umum, Terdakwa, Advokat, dan pengunjung;
tempat panitera terletak di sisi kanan belakang tempat Hakim ketua sidang;
tempat Penuntut Umum terletak di sisi kanan depan tempat Hakim;
tempat Terdakwa dan Advokat terletak di sisi kiri depan dari tempat Hakim dan tempat Terdakwa di sebelah kanan tempat Advokat;
tempat kursi pemeriksaan Terdakwa dan Saksi terletak di depan tempat Hakim;
tempat Saksi atau Ahli yang telah didengar terletak di belakang kursi pemeriksaan;
tempat pengunjung terletak di belakang tempat Saksi yang telah didengar;
bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia ditempatkan di sebelah kanan meja Hakim dan bendera pengadilan ditempatkan di sebelah kiri meja Hakim sedangkan lambang negara ditempatkan pada dinding bagian atas di belalang meja Hakim;
tempat rohaniwan terletak di sebelah kiri tempat panitera;
tempat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i diberi tanda pengenal atau jabatan; dan
tempat petugas keamanan di bagian dalam pintu masuk utama ruang sidang dan di tempat lain yang dianggap perlu.
(4)Dalam hal sidang pengadilan dilangsungkan di luar gedung pengadilan, tata tempat sedapat mungkin disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi, minimal bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia harus ada dan ditempatkan.
Pasal 282
(1)Sebelum sidang dimulai, panitera, Penuntut Umum, Advokat, dan pengunjung menduduki tempatnya masing-masing dalam ruang sidang.
(2)Pada saat Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, semua yang hadir wajib berdiri untuk memberi penghormatan.
(3)Selama sidang berlangsung, setiap orang yang keluar masuk ruang sidang wajib memberi hormat.
Pasal 283
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2al ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 284
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan dibebankan kepada negara.