Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 112
Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan terhadap:
rumah atau bangunan;

pakaian;

badan;

alat transportasi;

Informasi Elektronik;

Dokumen Elektronik; dan/atau

benda lainnya.


Komentar!