Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Tersangka, Terdakwa, Terpidana, atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang Mengadili perkara yang bersangkutan.

Komentar!