Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan…
- b. bahwa untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum,…
- c. bahwa pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun l98l tentang Hukum Acara Pidana sudah…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB VIII
ADVOKAT DAN BANTUAN HUKUM
Bagian Kesatu
Advokat
Pasal 149
Pasal 150
menghubungi dan mengunjungi Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya;
memberikan nasihat hukum kepada Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban mengenai hak dan kewajibannya dalam proses peradilan pidana;
mendampingi Tersangka, Terdakwa, Saksi, dan Korban pada semua tahap pemeriksaan;
meminta pejabat yang bersangkutan memberikan salinan berita acara pemeriksaan Tersangka untuk kepentingan pembelaan Tersangka sesaat setelah selesainya pemeriksaan;
mengirim dan menerima surat dari Tersangka atau Terdakwa setiap kali dikehendaki olehnya;
menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan pembelaan terhadap Terdakwa;
bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di setiap tahap pemeriksaan pengadilan untuk memberikan pembelaan kepada Terdakwa;
meminta keterangan dari Saksi dan Ahli dalam sidang pengadilan;
meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk membantu pembelaan; dan/ atau
mengajukan bukti yang meringankan Terdakwa dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan.
Pasal 151
mematuhi kode etik profesi; dan
mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
berita acara sumpah pengangkatan sebagai Advokat dan/atau identitas keanggotaannya di dalam suatu lembaga Bantuan Hukum.
Pasal 152
Pasal 153
Bagian Kedua
Bantuan Hukum
Pasal 154
pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban, yang tidak mampu pada setiap tahap pemeriksaan.
Penuntut Umum yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan Tersangka, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban; atau
Penuntut Umum yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban.