Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 56
(1)Bantuan teknis Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, meliputi:
laboratorium forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan dan pengujian barang bukti yang harus mendapat penanganan dan/ atau perlakuan khusus;

identifikasi, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan kepastian identitas Tersangka, Saksi, atau Korban tindak pidana dan sebagai alat bukti;

kedokteran forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan Tersangka, Saksi, atau Korban yang harus mendapatkan penanganan atau perlakuan fisik secara khusus;

psikologi forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan Tersangka, Saksi, atau Korban yang harus mendapatkan penanganan atau perlakuan psikis secara khusus;

digital forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan dan pengujian barang bukti digital yang harus mendapat penanganan atau perlakuan secara khusus; dan

bantuan teknis lain yang dibutuhkan.

(2)Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3)Dalam melaksanakan bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan teknis dari instansi atau lembaga lain.

Komentar!