Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Hakim wajib:
memberitahukan kepada Terdakwa mengenai hak yang dilepaskannya dengan memberikan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);

memberitahukan kepada Terdakwa mengenai lamanya pidana yang kemungkinan dikenakan; dan

menanyakan apalah pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara sukarela.

Komentar!