Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(6)Dalam hal Pengakuan Bersalah disepakati, pedanjian tertulis dibuat antara Penuntut Umum dan Terdakwa dengan persetujuan Hakim.

Komentar!