Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap Ahli yang sebelum memberikan keterangan di depan sidang pengadilan perlu melakukan pemeriksaan, penelitian, atau pengamatan terlebih dahulu terkait perkara tersebut.

Komentar!