Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(10)Dalam hal Hakim menyetujui Perjanjian Penundaan Penuntutan, pengesahan dituangkan dalam penetapan pengadilan dan perkara ditangguhkan sesuai dengan kesepakatan.

Komentar!