Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi menghindar dari pemeriksaan, Penyidik dapat langsung mendatangi kediaman Tersangka dan/ atau Saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan.

Komentar!