Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(4)Penyidik dan polisi militer Tentara Nasional Indonesia dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Penyidikan selesai dilakukan harus melaporkan Penyidikan perkara koneksitas kepada Penuntut Umum dan oditur militer.

Komentar!