Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(4)Dalam hal pengadilan menetapkan putusan mengenai pemulihan aset kepada Korban atau yang berhak, Penuntut Umum harus segera melakukan pengembalian aset yang telah dirampas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waltu 3 (tiga) bulan.

Komentar!