Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelidik menerbitkan surat penghentian Penyelidikan.

Komentar!