Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 107
(1)Jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 106 dapat diperpanjang kembali berdasarkan alasan yang patut untuk kepentingan pemeriksaan Tersangka atau Terdakwa karena:
Tersangka atau Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau

perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun atau lebih.

(2)Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari dan dalam hal Penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang kembali untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(3)Perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permintaan dan laporan pemeriksaan pada tahap:
Penyidikan dan Penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri;

pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oleh ketua pengadilan tinggi;

pemeriksaan banding diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung; atau

pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung.

(4)Penggunaan kewenangan perpanjangan Penahanan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggungjawab.
(5)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya Tersangka atau Terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu Penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi.
(6)Setelah jangka waktu 60 (enam puluh) Hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, Tersangka atau Terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
(7)Terhadap perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tersangka atau Terdakwa dapat mengajukan keberatan pada tahap:
Penyidikan dan Penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi; atau

pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada Ketua Mahkamah Agung.

(8)Terhadap perpanjangan Penahanan pada tingkat pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf d, Terdakwa tidak dapat mengajukan keberatan karena Mahkamah Agung merupakan peradilan tingkat terakhir dan yang melakukan pengawasan tertinggi terhadap perbuatan pengadilan lain.

Komentar!