Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 67
(1)Penuntut Umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(2)Dalam hal tertentu, Penuntut Umum dapat menuntut perkara tindak pidana di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Untuk melaksanakan Penuntutan perkara di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penuntut Umum harus mendapatkan surat pengangkatan sementara dari Jaksa Agung sebagai Jaksa di daerah hukum Penuntutan dilaksanakan.

Komentar!