Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan:
identitas Tersangka atau Terdakwa;

alasan Penahanan;

uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan atau didakwakan; dan

tempat Tersangka atau Terdakwa ditahan.

Komentar!