Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Rehabilitasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Rehabilitasisosial;

Rehabilitasi medis;

pemberdayaan sosial; dan

reintegrasi sosial.

Komentar!