Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Selain ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Komentar!