Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 295
(1)Jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama ternyata terdapat kelalaian dalam penerapan hukum acara, kekeliruan, atau kurang lengkap, pengadilan tinggi dapat memerintahkan pengadilan negeri untuk memperbaiki hal tersebut atau pengadilan tinggi melakukannya sendiri melalui putusan.
(2)Dalam hal diperlukan, pengadilan tinggi membatalkan penetapan dari pengadilan sebelum putusan pengadilan tinggi dijatuhkan.

Komentar!