Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(5)Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
letak geografis yang susah dijangkau;

Tertangkap Tangan;

berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti; dan/ atau

situasi berdasarkan penilaian Penyidik.

Komentar!