Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyalinkan, Terdakwa diputus bebas.

Komentar!