Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, peradilan, dan pemasyarakatan.

Komentar!