Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(4)Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada Penyidik, Jaksa, Hakim, Advokat, dan Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan peruntukannya.

Komentar!