Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(1)Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa:
pemaafan dari Korban dan/atau Keluarganya;

pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban;

penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;

ganti rugi atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami Korban;

memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami Korban; atau

membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.

Komentar!