Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 195
Setelah pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari Penuntut Umum, ketua pengadilan negeri mempelajari apakah perkara yang disampaikan tersebut termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya.

Komentar!